Kurang Seriusi Industri Halal Indonesia Dibanjiri Produk Asing

JakartaDetakpos-Pasar Indonesia pada 2018 akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal, baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang di endorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia(LPPOM) MUI.

Direktur EksekutifIndonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai pelaku usaha Indonesia belum menganggap Industri halal sebagai peluang bisnis penting.

”Hal ini dikarenakan sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya wareness terhadap produk halal, padahal kenyataannya sekarang industri halal sedang menjadi trend global di dunia,”ungkap Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundan-Undangan itu  Selasa (5/12) di seminar Indonesia Sharia Economic Outlook 2018 – FEB UI.

Mengapa hal ini tidak tumbuh secara signifikan, menurut Ikhsan, ini berkaitan sikap pelaku usaha yang cenderung masih tidak peduli terhadap pentingnya produk halal dan kurangnya orientasi bela usaha untuk merebut pasar industri halal dunia.

Hal ini sejalan dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas bagaiamana industri halal tumbuh dan berkembang. ”Terbukti dengan UU JPH yang telah diundangkan pada tahun 2014 sampai saat ini belum berlaku efektif. Padahal lahirnya UU JPH diharapkan sebagai payung provisions dari semua regulasi halal,”ujar kandidat doktor ilmu hukum Unej Jember.

Kemudian juga berpengaruh pada tertinggalnya industri halal Indonesia dibandingkan dengan negara lain.Aparatur yang tidak serius untuk menegakkan hukum kepabeanan, sehingga mengakibatkan industri halal di Indonesia tidak berkembang. harus kembali ke Udang-Undang  No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH).(/*d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *