18 Pengedar Pil Koplo dan Sabu Ke Sekolah Di Jember Diringkus

JemberDetakpos.com-Selama Januari 2022, Polres Jember meringkus 18 tersangka pengedar Obat berbahaya dan sabu-sabu ke sejumlah Siswa.

Penangkapan dilakukan berkat 13 laporan yang menjadi perhatian Polisi untuk memberantas peredaran pil Okerbaya (pil koplo) di Jember. Dari penangkapan itu polisi menyita 288.000 butir pil koplo, dan 54, 99 gram sabu-sabu, dari 18 orang tersebut.

“258.000 butir pil jenis Trihexyphenidlyl, dan 30.000 butir pil jenis Dekstromethorpan, dan semua ini kami peroleh sejak periode bulan Januari 2022,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sugeng Iriyanto saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (26/1/2022).

Dilansir Majalahgempur.com, untuk memesan dari bandar, tersangka memanfaatkan smartphone, di sosial media dan dikirim melalui paket. “1.000 butir Okerbaya dibeli Rp 320 ribu. Kami akan lakukan koordinasi dengan provinsi, guna melakukan penelusuran,” tuturnya

Kemudian tersangka menjual kembali dengan harga murah, setiap 8 butir, Rp 20 ribu, kemungkinan di sekolah. “Ini sangat membahayakan generasi muda, makanya kami akan pelajari mekanisme distribusinya, supaya jaringan pengedarannya bisa ketemu,” jelasnya.

Atas tindakan sejumlah tersangka tersebut, kata AKP Sugeng, Polisi bakal menjerat kepada 18 tersangka, dengan Undang Undang (UU) Narkotika dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya Usai menyita 16 butir dari siswa, Polisi Selasa (25/1/2022), minta keterangan 23 siswa SMP dan berkoordinasi dengan sekolah. Dari pengembangan itu terduga pengedar berinisial DV (21) warga Sumbersari diamankan berserta 72 butir pil koplo jenis trex warna putih logo Y.  (*)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *