Jakarta–Detakpos.com-Sanksi pidana bisa diterapkan kepada individu maupun komunitas yang menolak mengikuti tes dalam rangka penanggulangan Covid-19, baik tes cepat maupun tes usap berbasis reaksi berantai polimerase.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, pemerintah perlu menjelaskan pentingnya melakukan tes cepat maupun tes usap.
Selain itu juga menyampaikan sosialisasi dan pemahaman terkait ada sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19, namun menolak mengikuti tes. Untuk itu diharapkan kerja sama yang baik dari masyarakat.
Dia meminta warga masyarakat untuk memahami penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti memiliki kontak pasien Covid-19 namun menolak mengikuti tes.
Hal itu sesuai yang ditegaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, mengingat kedua UU tersebut menjadi dasar bagi penegakan sanksi pidana bagi yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan.
“Mendorong aparat berwajib lebih mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah,”tutur Bamsoet di Jakarta, Kamis (26/11).
Dia pun meminta komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberlakukan aturan tersebut kepada pihak mana pun yang tidak menaati kebijakan dan aturan yang berlaku.(d)2)
Editor: A PPAdib