Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran ‘Jin Buang Anak’

JakartaDetakpos.com– Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Penetapan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Penyidik melalukan gelar perkara hasil gelar perkara penyidikan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, dilansir Krjogja.com, Senin (31/1/2022).

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, panggilan kedua ini juga disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.

“Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta. Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.

Editor;:AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *