ISRI : Biar Kapok, Miskinkan dan Hukum Mati Koruptor

JakartaDetakpos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari kegiatan  tangkap tangan pada Jumat s/d Sabtu, 26-27 Februari 2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah NA (Gubernur Sulawesi Selatan), ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan), dan AS (Direktur PT PT Agung Perdana). Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AS, agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada TA 2021.

Sejak awal Februari 2021, diduga telah terjadi komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan NA untuk memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada TA 2021.

NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. AN ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih. Sebagai upaya mitigasi penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1.

Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia, Cahyo Gani Saputro mengatakan, waktu demi waktu tak ada habisnya berita mengenai korupsi di negeri ini, bahkan di era pademi sekali pun.

Cahyo Gani Saputro menekankan pentingnya evaluasi politik biaya tinggi dalam kontestasi pemilihan wakil rakyat atau pun eksekutif terutama kepala daerah, korupsi di negeri ini sudah pada tingkat mengkhawatirkan.

Korupsi bukan hanya extraordinary crime tapi juga kejahatan kemanusiaan yaitu pemiskinan terhadap terhadap keuangan negara yang akan menambah rakyat semakin miskin dan sengsara.

Cahyo Gani Saputro menegaskan, sudah sepantasnya koruptor dimiskinkan dan seluruh aset-asetnya disita oleh negara. Namun negara tetap memperhatikan pendidikan kesehatan anak-anak yang belum dewasa dan istrinya untuk bekerja.

“Jikalau tindakan ini tidak segera dilakukan kita akan terus disuguhi koruptor yang berada dalam penjara bermewah-mewahan. Begitu juga keluarga, hal ini tidak akan membawa efek jera dan kesadaran sosial, apalagi rakyat disungguhi koruptor memakai barang mewah saat masih di penjara,”kata Cahyo

Untuk itu dia meminta Presiden Jokowi tidak hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun juga regulasi untuk memiskinkan dan/atau menyita aset-aset koruptor karena korupsi adalah kejahatan kemanusiaan serta menerapkan hukuman mati untuk tingkat korupsi pada proyek di atas Rp 100 milyar dan bantuan sosial untuk fakir miskin dan anak terlantar ujar Sekjen DPN ISRI yang juga praktisi hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *