Gresik – Detakpos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, hanya mengeluarkan tujuh izin perusahaan penambangan di Kabupaten Gresik, sejak 2014,” kata Petugas Dinas ESDM Pemprov Jatim, Dewi Kurniawati, di Gresik, Kamis (28/9).
Ia menyatakan hal itu menanggapi keluhan sejumlah kepala desa (kades) di daerah setempat dalam pertemuan untuk membahas permasalahan penambangan di wilayah setempat.
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengeluhkan keberadaan penambangan liar tanpa dilengkapi izin karena merugikan masyarakat.
“Di desa saya ada penambangan tanpa izin yang dampaknya merugikan masyarakat. Lapor ke pemkab memperoleh jawaban bukan kewenangannya,” kata Kades dari Wilayah Dukun Gresik.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh salah satu kades dari wilayah Kecamatan Ujungpangkah. “Tolong kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim agar tidak serta merta memberi izin.
Lahan yang dimintakan izin itu apakah benar miliknya. Karena ada beberapa izin itu masuk tanah orang lain atau ada lahan termasuk situs purbakala,” kata dia menjelaskan.
Kepala Bagian Perekonomia Pemkab Gresik Nur Mardiana kepada para kades di wilayahnya bisa mengajukan pertanyaan tertulis atau melalui telepon kepada Dinas ESDM Pemprov Jatim.
“Silahkan seluruh pertanyaan disampaikan tertulis atau lewat telpon,” ucapnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Ini sejak keluarnya Peraturan pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
“Sejak beralihnya pemberian izin pertambangan mulai 2014. Dari 21 ijin yang ada sebelumnya, saat ini masih ada 7 izin pertambangan yang masih berlaku maksimal sampai 2019,” ucapnya. (*/sdm/detakpos)