Komnas Dukung Cabut Izin Travel Umrah Tipu 500 Jemaah

Jakartadetakpos.com-Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan, korban penipuan agen travel umrah PT NSW lebih dari 500 jamaah dari 13 laporan yang tercatat.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, antusiasme masyarakat beribadah ke Tanah Suci saat ini begitu tinggi karena beberapa faktor.

Di antaranya, lanjut Mustolih Siradj, pandemi Covid-19 sudah melandai yang mendorong protokol kesehatan kian longgar, berbagai fasilitas kemudahan yang ditawarkan pemerintah Arab Saudi, penundaan musim haji beberapa tahun belakangan yang menyebabkan antrian haji makin panjang

” Umrah jadi pilihan serta momentum bulan suci Ramadhan yang dianggap memiliki nilai spiritual tersendiri bagi kalangan muslim sehingga memiliki magnet tersendiri,”ungkap Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN JakartaJumat, (31/3/3023).

Namun situasi tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencari korban orang-orang yang ingin beribadah ke tanah suci. Karena ibadah umrah memiliki nilai ekonomi sangat tinggi, semua aspek dan kebutuhan memerlukan biaya.

Benar saja, lanjut dia, Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar praktik nakal oknum travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jemaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir Rp. 90 miliar.

Pemilik dan pengurus travel PT NSWM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU).

Bahkan agar memiliki efek jera, Polda Metro Jaya mulai mengembangkan potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa menjadi dasar untuk merampas aset-aset para tersangka yang bersumber dari hasil tindak pidana. Langkah ini patut diapresiasi.

Ironisnya, PT NSWM ternyata memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah.
“Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul.”

Dikatakan, dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NSWM begitu nyata dan jelas serta ada banyak masyarakat yang menjadi korban, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut.

Dasar hukum Pencabutan izin bisa merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Cipta Kerja karena tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan/ atau pemulangan kepada Jemaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jemaah sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 118, 119 dan 119A.

Selain itu, berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 cabang.

Hal yang memberatkan,kata Mustolih h ternyata pemilik travel memiliki rekam jejak yang tidak mulus. Karena beberapa tahun silam juga berurusan dengan hukum. Dan ternyata Kemenag pernah menjatuhkan sanksi administratif sebelumnya, tetapi diabaikan.

Langkah pencabutan izin ini sebagai penegakan hukum (law inforceman) diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera dan membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan ‘benalu’ yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggungjawab.

Yang tak kalah penting, reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak sampai menggerus kepercayaan publik. Karena pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi. Maka itu mesti ada semangat “zero toleran” terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jemaah serta mencoreng penyelenggaraan umarah.

Bagaimana dengan para korban ? merujuk pada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, selain dikenai sanksi, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah umrah serta kerugian imateriil lainnya.

Komnas Haji menduga, lanjut
Mustolih, masih terbuka kemungkinan potensi jemaah umrah yang menjadi korban praktik-praktik oknum travel nakal namun belum terungkap.

“Apalagi pada umumnya jemaah umrah enggan melapor jika menjadi korban karena menganggap bagian ujian dari ibadah. Oknum travel memanfaatkan hal ini dengan baik”.(d/2).

Editor: Aadib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *