Jakarta – Detakpos – Pembaharu Muda Konvensi Kerangka Kerja Pengendali Tembakau atau FCTC melaporkan hasil temuan pelanggaran iklan rokok di televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hasil pemantauan mereka selama periode 1 – 3 Maret 2017, ditemukan 22 spot iklan rokok yang melanggar ketentuan siaran iklan rokok, yang hanya membolehkan siaran pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat.
Iklan yang dianggap melanggar itu tampil dalam bentuk produk non- rokok, seperti promosi film, event musik dan lain-lain yang dibiayai oleh industri rokok.
Pembaharu Muda yang menemui KPI diwakili Citra Demi Karina, asal kota Jakarta. “Kami meminta KPI dapat melindungi hak- anak dan remaja dengan menegakkan aturan dan memberi sanksi kepada perusahaan rokok dan stasiun televisi yang melanggar ketentuan siaran iklan rokok tersebut,” tegas Citra dihubungi di Jakarta, Selasa (7/3).
Menurut aktivis Forum Anak Jakarta ini, pemantauan dilakukan di tiga stasiun televisi. “Kebetulan ketiga stasiun TV itu paling sering ditonton oleh pembaharu muda, sehingga kami memutuskan hanya memantau di tiga televisi itu. Namun tidak menutup kemungkinan pelanggaran juga terjadi di stasiun televisi lainnya,” kata Citra.
Lebih lanjut Citra menegaskan, berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 59 ayat 2, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
“Jadi, promosi film, event musik dan lain-lain yang dibiayai oleh industri rokok didefinisikan sebagai iklan rokok, yang wajib mematuhi ketentuan SPS tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan bukti temuan pelanggaran tersebut, Citra meminta KPI memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran tersebut berupa denda maksimal Rp 1 miliar sesuai yang ditetapkan dalam SPS Pasal 82. “Kami juga meminta KPI memberikan perhatian kepada iklan rokok dengan membuat program pemantauan khusus,” tambah Citra.
Hardly Stefano dan Dewi Setyarini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, menyatakan sangat mengapresiasi hasil pemantauan yang dilakukan Pembaharu Muda. “Kami mengapresiasi pengaduan ini. Kami akan memverifikasi tayangan iklan tersebut bersama Tim Pemantauan dan Pengaduan, apakah terdapat potensi pelanggaran atau tidak,” tegas Hardly.
Ia menambahkan, verifikasi akan dilakukan dengan sangat hati-hati pada Rabu, (8/3) untuk meyakinkan betul bahwa ada pelanggaran. “Sebab hal ini terkait dengan iklan yang menampilkan bentuk produk non- rokok, sehingga kami harus sangat berhati-hati sekali sebelum menyatakan bahwa iklan tersebut masuk kategori melanggar atau tidak.
Ia berjanji paling lambat Jumat mendatang (10/3) verifikasi sudah selesai, sehingga pihak KPI bisa membuat kesimpulan tentang adanya pelanggaran iklan rokok tersebut. Karena itu ia meminta Citra dan Pembaharu Muda lainnya merespon langsung kepada KPI untuk menanyakan tindak lanjut hasil verifikasi tayangan iklan.
“Bila memang ada pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi tegas. Dan kami juga akan meminta KPI di seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan hal yang sama, melarang semua bentuk tayangan iklan tersebut dari semua televisi, baik nasional maupun lokal,” kata Hardly. (Tim/Detakpos)