Jakarta–Detakpos– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan status uang Rp 10 juta yang diinformasikan diterima dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Menurut Menag, uang itu sudah dilaporkan sejak sebulan lalu.
“Jadi yang terkait dengan uang yang Rp 10 juta, saya sudah laporkan kepada penyidik KPK sejak sebulan yang lalu,” kata Menag kepada media usia diperiksa sebagai saksi di KPK, Jakarta, Rabu (08/05).
“Uang itu sudah saya serahkan ke KPK. Saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu,” ujar Menag.
Menag mengaku bersyukur bisa hadir di KPK memenuhi sekaligus menunaikan kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani lembaga penegak hukum.
“Kehadiran saya mudah-mudahan bisa ikut membantu kelancaran pengungkapan hukum yang sedang berjalan,” tuturnya
Menag mengapresiasi kinerja penyidik KPK yang telah bekerja secara profesional sehingga pemeriksaan berjalan baik dan lancar.
Ditanya terkait materi perkara hukum, Menag meminta agar media menanyakan langsung ke KPK. Sebab, Menag merasa tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan semuanya. “Secara etis, saya merasa tidak pada tempatnya menyampaikan hal yang terkait perkara hukum di tengah-tengah proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.
“Silakan tanyakan langsung ke KPK. Mereka yang punya kewenangan dan kompetensi untuk memilah mana informasi yang untuk konsumsi publik yang menjadi hak media dan mana yang tidak,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki membenarkan bahwa uang Rp 10juta sudah dilaporkan ke KPK. “Itu sudah dilaporkan, bahkan persisnya sejak 26 Maret 2019,” tandasnya.
Sumber: Kemenag
Editor: A Adib