MUI Pusat Desak Polisi Tangkap Pemimpin Al-Zaitun Panji Gumilang

Jakarta- detakpos.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepenuhnya mendukung langkah yang Menkopolhukham Prof Mahfud MD untuk melakukan proses hukum terhadap tindak pudana yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondon Pesantren Al-Zaitun

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Dr H Ikhsan Abdullah menyebutkan, MUI telah menemukan fakta bahwa Ponpes Al-Zaytun menerapkan ajaran yang diduga menyimpang dari Islam.

“Panji Gumilang telah mengajarkan paham yang menyimpang dan menyesatkan. Perbuatanya dilakukan melalui pernyataan yang langsung di berbagai medsos. Dia harus ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatanya,”ungkap Ikhsan.

Ikhsan, menduga Panji Gumilang telah
menghina,
menistakan agama Islam,
menafsirkan ajaran agama Islam secara serampangan. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Menurut Ikhsan yang juga pengacara ini, perbuatan Panji Gumilang ini sudah memenuhi unsur delik umum bukan lagi delik aduan.

“Karena delik umum maka
Polisi dengan segala kewenanganya harus segera menangkap dan melakukan proses hukum demi keadilan dan kepastian hukum. Ini bentuk penyemaian benih menyimpang dalam beragama.

Katib Syurian PBNU ini mengakui kasus ini sudah lama muncul, namun belum ad penanganan, sehingga Panji Gumilang ini selection Tidak tersentuh hukum.

“Sudan lama dibiarkan
Sehingga terkesan merasa di atas Segal Anya
Termasuk di atas negara. Tidak boleh negara membiarkan ada orang yang tidak tersentuh hukum, ” tuturnya.
[
“Jangan dibiarkan Panji Gumilang
di atas Polisi, di atas Pemerintah/ Negara
dan di atas hukum. Hukum harus ditegakkan   Negara harus menegakkan hukum  Dan menghukum mereka yang melakukan penghinaan dan penodaan agama agar Peace dan parmony terjaga.

Dikatakan Ikhsan, Negara wajib melindungi WN nya agar tidak terpapar faham yang radikal dan extrim serta menegakan prinsip Equolity befire the law. Tidak lama lagi bila tak dilakukan tindakan atau proses hukum Panji Kan mnjadi “Firaun” Indonesia. Karena dia menafsirkan sendiri praktek beribadah dan Alquran bukan lagi  Kalam Alloh

Untuk menyelamatkan Mahad Al Zaytun, perlu dilakukan pembinaan agar tidak dk lagi terpapar ajaran Islam yangg menyimpang dan cara bernegara yg terpapar NII.M

“MUI sudah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi semua temuan namun tidak mendapat tanggapan dari Panji Gumilang, “Kata Ikhsan Abdullah. (d/2)

Editor: AAdib

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *