OTT KPK, Menag Menyesal dan Minta Maaf

JakartaDetakpos-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan rasa penyesalan mendalam dan permohonan maaf atas keterlibatan dua pejabat Kementerian Agama dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019.

“Kementerian Agama menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK. Untuk itu, Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama,” terang Menag saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu kemarin.

“Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih, dan marah dengan terjadinya peristiwa OTT KPK di Surabaya kemarin. Hal ini mengisyaratkan bahwa praktik korupsi masih terjadi dan upaya pemberantasan korupsi tidak boleh surut, bahkan harus terus diperkuat dan didukung oleh semua komponen bangsa,” lanjutnya.

Menurut Menag, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana tersebut kepada KPK. Kemenag juga akan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK.

“Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Ke depan, lanjut Menag, Kementerian Agama berkomitmen membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Kementerian Agama menjadikan peristiwa OTT ini sebagai pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh ASN. Menag menilai kolaborasi bersama KPK penting sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Menag hari ini menyampaikan pernyataan resmi terkait OTT KPK. Ikut mendampingi Menag dalam kesempatan ini, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan para pejabat eselon I. Hadir juga sejumlah Sekretaris Ditjen dan para Kepala Biro Setjen Kemenag.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketuan Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

“‎KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan meningkatkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Ketum PPP Romi Terima Suap Rp300 Juta Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

“Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tersebut,” ujar Syarief dilansir okezone.com

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan aalon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab, menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dib)

Editor: A Adib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *