Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Gugat SK Bupati Ke Jalur Hukum

BojonegoroDetakpos.com– Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB), Team Delegasi PPPK dan Team Advokat akan melakukan langkah serta upaya mempertahankan hak pedagang pasar kota Bojonegoro melalui jalur hukum.

Ketua Team Advokat PPPKB
Agus Mujiono SH, dalam rilisnya, Kamis (16/9/2021), menyatakan telah menyusun dan melakukan upaya hukum yang akan dilakukan yaitu mengajukan gugatan perdata, gugatan PMH (perbuatan melawan hukum), Gugatan class action
dan Gugatan wanprestasi

Agus Mujiono, menyatakan
Pasar kota Bojonegoro merupakan pasar tradisional terbesar di daerah itu. Terletak sangat strategis di antara pusat pemerintahan, alun-alun, Kantor Perhutani, kantor Lantas Bojonegoro, masjid Jami’ Darussalam dan pemukiman padat penduduk.

Menurut Agus, Pasar Kota Bojonegoro, ada sejak puluhan tahun lalu. Pada awalnya merupakan ide dari kepala desa yang ada di wilayah tersebut. Kepala desa berharap pasar akan memberikan income atau pendapatan bagi masyarakat sekitar.

Pasar kota Bojonegoro, dalam perkembangannya tidak hanya masyarakat sekitar namun lebih luas lagi adalah masyarakat Bojonegoro secara umum serta warga dari luar Bojonegoro yang ingin berdagang di pasar tersebut.

Pasar kota Bojonegoro, dikatakan, dalam perjalanannya mengalami beberapa perubahan dan atau renovasi. Yang terakhir adalah renovasi oleh Pemerintah Daerah pada tahun 1992 oleh Bupati Drs Imam Supardi.

Dalam renovasi pasar pemerintah daerah bersama PT Alimdo ampuh Abadi diberikan hak sebagai pelaksana sekaligus diberikan hak untuk menjual bedak toko dan los pasar kota Bojonegoro kepada pedagang pasar kota Bojonegoro.

Untuk itu, kata Agus, pedagang pasar kota Bojonegoro dapat berusaha dan atau berdagang harus membeli bedak toko dan los melalui PT Alimdo Ampuh Abadi.

Menurut Agus, pembelian tersebut menggunakan sistem sewa beli, pedagang membayar uang muka 25%, biaya asuransi, biaya notaris, dan 1 angsuran, selebihnya diangsur selama 3 tahun.

Perjanjian sewa beli bedak toko dan los dibuat di hadapan notaris Yatiman Hadi Suparjo, SH. Perjanjian sewa beli tersebut mengikat para pihak yaitu pemerintah daerah, PT Alindo Ampuh Abadi serta pedagang pasar kota Bojonegoro

Sebanyak 1.285 pedagang pasar kota Bojonegoro yang melakukan perjanjian sewa beli, untuk selanjutnya mendapatkan akta notaris dengan perjanjian tersebut pedagang pasar kota Bojonegoro mendapatkan kunci bedak toko dan los.

Menurut Agus, dengan munculnya SK Bupati terkait besaran sewa bedak toko dan los maka SK tersebut bertentangan dengan bukti kepemilikan serta pemerintah daerah telah berlaku tidak adil terhadap pedagang pasar kota Bojonegoro.

Agus juga menyampaikan adanya informasi rencana pemindahan pasar kota Bojonegoro ke pasar Banjarejo II yang saat ini dalam pengerjaan.

“Maka bila hal tersebut benar maka pemerintah daerah telah menghilangkan hak-hak pedagang pasar kota Bojonegoro,”tutur dia.

Untuk itu ketua dan pengurus PPPKB, Team delegasi PPPK dan tim Advokat akan melakukan langkah-langkah serta upaya-upaya untuk mempertahankan hak-hak pedagang pasar kota Bojonegoro.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *