Bojonegoro – Detakpos – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, menyerahkan empat tersangka pembawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan dengan jumlah 68 batang di kawasan hutan kepada Polsek Gondang, (8/10).
“Empat tersangka pembawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan ditangkap petugas di kawasan hutan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang,” kata Humas KPH Bojonegoro Markum, Selasa (9/10).
Hal itu dibenarkan Administratur KPH Bojonegoro Dewanto yang menyebutkan bahwa empat tersangka dengan membawa 68 batang kayu jati berbagai ukuran dengan empat sepeda motor tanpa plat tertangkap petugas di kawasan hutan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Senin (8/10).
“Informasinya di Gondang ada pengergajian liar,” ujarnya.
Empat tersangka yang diserahkan yaitu EW (32), Sod (27), Rak (50) dan Wah (30), semuanya warga Desa Senganten, Kecamatan Gondang.
Petugas, lanjut dia, juga menyerahkan barang bukti berupa 68 batang kayu jati berbagai ukuran, empat sepeda motor tanpa plat nomor, dan tiga gergaji ke polisi.
Ketika penyerahkan empat tersangka juga disaksikan Camat Gondang, Machfud, dan langsung ditangani Kapolsek Gondang, AKP Puspito.
Dari keterangan yang diperoleh empat tersangka mengangkut 68 batang kayu jati berbagai ukuran dengan empat sepeda motor tanpa plat nomor tertangkap petugas di kawasan hutan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Senin (8/10) pukul 17.50 WIB.
“Dari hasil pengusutan empat tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen sahnya hasil hutan,” katanya menjelaskan.
Sesuai ketentuan, menurut Markum, empat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UURI Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)