Kepulangan FPU 8 sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 27 Desember 2016, akan tetapi jadwal rotasi tersebut tertunda karena kebutuhan Unamid, direncanakan menjadi pada tanggal 21 Januari 2017. ” Maka pada saat durasi penundaan itu kontingen FPU 8 masih bertugas sebagaimana mestinya,” ungkap Pungki.
Jadwal kepulangan FPU 8 mengalami penundaan kembali, kali ini terhitung selama 43 (empat puluh tiga) hari sejak seharusnya terjadwal pada tanggal 21 Januari 2017, yaitu menjadi pada tanggal 4 Maret 2017, sebagai akibat ditemukannya 10 (sepuluh) tas berisi senjata api dan amunisi di teras Bandara Udara El Fasher pada Kamis tanggal 19 Januari 2017.
Pada saat itu, lanjut Pungki, aktivitas Bandara Udara El Fasher memang dikhususkan untuk mempersiapkan kepulangan kontingen FPU 8, tetapi tidak dapat dipungkiri, ada rotasi pasukan lain dan kehadiran orang-orang lain juga di bandara tersebut.
Keberadaan anggota FPU 8 di Bandara El Fasher pada saat itu sedang melakukan proses bongkar muat dan X-ray bagasi dalam rangkaian persiapan kepulangan ke Indonesia.
Pada mulanya, lanjut dia, dugaan aparat kepolisian Sudan dan Unamid mengarah kepada FPU 8. Akan tetapi sejak awal FPU 8 membantah, karena tas-tas tersebut tidak beridentitas, tidak dibawa atau tidak dalam penguasaan FPU 8.
“Tidak ada label identitas pemilik yang dimiliki FPU 8 dan tidak termuat dalam daftar manifest barang-barang FPU 8 yang sudah disetujui Unamid,” ujar dia.
Untuk mengusut perkara ini, Pemerintah Indonesia – dalam hal ini Polri dan Kemenlu – membentuk TBHI (Tim Bantuan Hukum Indonesia) yang kemudian bersama-sama dengan Unamid berperanserta dalam Joint Investigation Team (JIT) dan melakukan Administrative Fact Finding selama lebih dari satu bulan, dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal baik dari FPU 8, staf Unamu yang mengurus pergantian kontingen (MovCon), Military Police, petugas Air Ops bandara dan staf UNAMID yang mengurus keamanan bandara (UNDSS).
“Dari hasil Administrative Fact Finding tersebut tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup akan keterlibatan FPU 8 – baik individual maupun institusi – dalam kasus penyelundupan senjata di Bandara El Fasher,” tegas Piengki.(tim Detakpos)