Jakarta – Detakpos– Center For Budget Analysis (CBA) mengancam menggugat PT Jasa Marga. Karena memaksa pengguna jalan tol memakai kartu e-Toll itu melanggar undang-undang.
” Kalau Jasa Marga tetap memaksakan pengguna jalan tol membayar mempergunakan kartu e-tol, bukan uang tunai rupiah maka harus digugat rame -rame ke pengadilan,”ujar Direktur CBS Uchok Sky Khadafi dihubungi di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Uchok menyatakan tidak perlu meminta atau mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia. Alasan untuk melakukan gugatan ini, menurut dia, karena pembayaran dengan memakai non-tunai telah menyalahi Pasal 23 UU tentang Mata Uang.
Dinyatakan, “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI”.
Selain itu, pembayaran tol dengan non tunai atau pakai kartu e -Tol di gerbang pintu hanya merugikan pengguna jalan tol saja. Saat ini saja, lanjut Uchok, mau beli kartu e-tol Rp.50.000, isi kartu e- Toll hanya Rp.30.000. Dan isi uang pengguna jalan tol sebesar Rp.20.000 dimakan “hantu tol”.
Jadi bulan Juni, misalnya, volume transaksi di pintu tol Jagorawi sebanyak 16.122.858 mobil, maka uang sebesar Rp.20.000 dari pengguna jalan tol, dan yang dimakan oleh para ”hantu tol” diperkirakan Rp.322.4 miliar.Diakui, alasan mereka, memaksa pengguna jalan tol untuk mempergunakan kartu e-Toll agar di pintu pembayaran jalan tol tidak macet, dan cepat. Tapi, lanjut Uchok, jalan tol saat ini di mana- mana kondisi macet. Saat ini, ibarat sudah masuk tol, sama saja mobil diparkir di jalan tol.(d2detakpos).