Inkindo: Tenaga Ahli Konstruksi Masih Kurang Banyak

BojonegoroDetakpos – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Inkindo Jawa Timur, Ir. Adi Prawito, M.M., mengatakan kebutuhan tenaga ahli di bidang konstruksi masih kurang banyak, karena kebutuhan secara nasional mencapai 1,5 juta tenaga ahli.

“Tenaga ahli konstruksi yang tersedia sekarang ini hanya berkisar 500-700 tenaga ahli,” kata dia di Bojonegoro, Selasa (12/3).

Ditemui usai diskusi yang digelar Forum anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Jawa Timur, ia menjelaskan untuk mempercepat penambahan tenaga ahli mulai arsitek, sipil, mekanik dan elektro, akan dilakukan dengan mendorong mahasiswa tingkat akhir memperoleh sistem pelatihan mandiri.

“Untuk mempercepat ketersediaan tenaga ahli, akan dilakukan dengan mendorong mahasiswa tingkat akhir memperoleh sistem pelatihan mandiri setara pengalaman setahun untuk bisa memperoleh Sertifikat Keahlian (SKA),” kata dia menegaskan.

Menurut dia, mahasiswa tingkat akhir yang sudah memperoleh sistem pelatihan mandiri selama sebulan, ditambah dengan magang bekerja selama dua bulan, sudah bisa mengikuti ujian SKA.

“Tapi masa berlakunya SKA hanya setahun,” ucap dia yang juga Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Intakindo Jatim itu.

Kordinator (Korda) Inkindo Bojonegoro Fery Candra Kresna menambahkan diskusi yang digelar itu terutama untuk meningkatkan kemampuan konsultan yang ada di Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Nara sumber diskusi denagan tema “Peran Regulasi Dalam Usaha Jasa Konsultansi”, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Jawa Timur, Dr. Ir. Gentur Prihantono menjelaskan di Jatim, banyak badan usaha pelaksana konstruksi yang tidak memperpanjang SKA.

Ia menyebutkan pada awalnya ditargetkan sampai akhir 2018, ada sebanyak 1.700 badan usaha jasa konstruksi yang memperpanjang SKA.

“Kenyataannya hanya 30 persennya yang memperpanjang SKA,” ujarnya.

Dari hasil penelusurannya, menurut dia, badan usaha jasa konstruksi tidak memperpanjang SKA, karena sebagian besar tidak memperoleh pekerjaan atau faktor lainnya.

Yang jelas, menurut dia, perpanjangan SKA itu merupakan persyaratan badan usaha pelaksana konstruksi untuk bisa memperoleh pekerjaan.

“Sangat disayangkan kalau tidak diperpanjang,” ujarnya. (*/ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *