Ketika Risywah Politik Difatwakan PBNU Enam Tahun Lalu

Opini :Oleh H AAdib Hambali(*)

BISIK-bisik tentangga tentang risywah politik mulai terdengar lagi menjelang Pilkada serentak Juni 2018. Sambung menyambung dari lisan ke lisan lain secara berantai seperti MLM.

”Calon ini finansialnya kuat. Yang sana gimana?” Itulah pembicaraan yang muncul pertama. Bukan visi, misi calon kepala daerah ke depan dalam membangun daerah dan upaya menyejahterakan warga.

Hal ini lebih membenarkan ihwal mahalnya politik biaya tinggi ketika ada informasi untuk maju menjadi calon bupati perlu dana Rp 100 miliar lebih.

Selanjutkan, jika dibandingkan dengan gaji, tunjangan dan pendapat resmi bupati atau wakil bupati, jelas biaya itu tidak mungkin bisa dikembalikan dalam kurun waktu lima tahun.

Wajar jika persoalan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) akibat ”politik biaya tinggi” ini menjadi persoalan sistemik yang pelik. Salah satu penyebabnya adalah biaya politik untuk masyarakat.

Sebab calon dituntut mempunyai modal besar untuk mendapat dukungan, restu agar memperoleh kemenangan dalam kontestasi. Jadi,  beban politik biaya tinggi itu pun disebabkan oleh sikap sebagian anggota masyarakat, tokoh, tak terkecuali tokoh agama yang berlaku pragmatis.

Termasuk keterlibatan warga NU (Nahdliyyin) dalam penggiringan pemilih. Maka ormas terbesar di Indonesia ini sejak enam tahun lalu mengeluarkan fartwa hukum risywah politik.

Munas Alim Ulama dan Kombes NU di Cirebon, Jawa Barat, 2012, melihat bahwa pilpres, pilkada, bahkan pemilihan ketua NU, telah menjadi kesempatan kader, tokoh masyarakat dan orang yang mempunyai hak pilih mencari keuntungan mendapatkan uang dengan cara risywah.

Dalam deskripsi pengantar keputusan Munas dan Kombes NU di Cirebon itu menguraikan, bahwa mereka yang nenerima risywah berdalih shadaqah, hibah atau hadiah. Bagi yang tidak menerima itu menyebut risywah (suap).

Dari pihak calon berdalih pemberian atau harta yang dibagi-bagikan diniatkan zakat, sedekah, ongkos kerja dan sejenisnya.  

Menjawab beberapa pertanyaan itu Munas Alim Ulama  melahirkan keputusan bahwa: Tidak sah, batal dan termasuk risywah (suap), dengan dalih dan niat pemberian zakat atau shadaqah yang dimaksudkan agar penerima milih calon tertentu.

Berikutnya, termasuk kategori risywah pemberian atas nama transport, ongkos kerja, kompensasi meninggalkan kerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu.

Selanjutnya penerima risywah haram memilih calon tertentu yang dimaksudkan dari risywah sebagaimana haram mereka menerima risywah. Pemberian secara diam-diam agar penerima memilih calon tertentu hukumnya haram. Demikian juga haram bagi penerima risywah yang memahami maksud pemberi tersebut.

Di halaman 90 dan seterusnya buku hasil Munas dan Kombes NU yang dilaksanakan PBNU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon 2012, dicantumkan referensi (ta’bir) dalil- dalil rujukan dari Alquran, Hadist dan fatwa ulama yang menjadi dasar putusan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan sejauh mana efektivitas keputusan Munas NU itu ditaati oleh warga NU, masyarakat dan tokoh agama. Perlu ada survei terkait hal itu. Namun pengamatan sementara, mudah-mudahan tidak benar, bahwa praktik ”wani piro” ketika ada tokoh atau calon yang meminta dukungan dan restu diprediksi masih marak disuarakan dalam pilkada mendatang.

Artinya fatwa Munas NU soal risywah politik itu belum sepenuhnya ditaati, atau  bahkan diabaikan. Atau mungkin sebagian masyarakat tidak pernah mendengar karena tidak disampaikan dan mandek ketika dibacakan dalam forum Munas dan Kombes NU.

Atau disampaikan namun tidak terdengar suaranya di tengah hiruk-pikuk kesibukan kandidat dan tim sukses menggalang dukungan dengan dalil pembenar, bahwa pemberian itu halal.

Ketika fatwa risywah politik diputuskan, dampak negatif barang haram jelas akan menimpa. Alih-alih untuk memperbaiki nasib masyarakat, barang haram  itu akan diikuti perbuatan haram berikutnya yang lebih luas. Wallohu A’lam.(*)

Penulis: H A Adib Hambali, salah satu pendiri PMII di Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *