BPJS Ketenagakerjaan Diminta Perluas Cakupan Risiko TKI

JakartaDetakpos– Sejak awal Agustus, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mulai menggunakan layanan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, mulai 1 Agustus 2017, asuransi TKI yang selama ini dijalankan oleh konsorsium asuransi dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menyambut baik peralihan pelayanan asuransi TKI dari Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang kita tunggu-tunggu dari dulu” ungkap Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2017).

Namun menurut Nusron Wahid, BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya menanggung enam dari 13  coverage perlindungan TKI yang awalnya ditanggung konsorsium asuransi TKI.

“Kami memandang perlu adanya perluasan jaminan risiko dari BPJS  Ketenagakerjaan dan atau BPJS menggandeng pihak lain yang sanggup mengcover 7 risiko sisanya yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan” ujarnya.

Ketujuh resiko tersebut diantaranya, resiko PHK, TKI dipindah tempat kerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja, upah tidak dibayar, gagal berangkat, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemulangan TKI bermasalah, serta resiko menghadapi masalah hukum. “Hal ini perlu karena data klaim asuransi di tahun 2014 – 2016, tiga permasalahan terbesar adalah pemulangan TKI bermasalah (42,55%), PHK (32,91%) dan TKI sakit (13,86%)” ungkap Nusron Wahid.

Lebih lanjut Nusron mengatakan sekiranya ada perluasan jaminan resiko dari BPJS atau menggandeng pihak lain maka perlu persiapan matang menyangkut program, produk layanan, penjaminan resiko, standard operasional prosedur, sosialisasi kepada calon TKI dan stakeholders serta kesiapan tempat pelayanan dan integrasi sistem antara SISKOTKLN BNP2TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbankan.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *