Dipertanyakan Dana Pengawasan Kelaikan Udara

Jakarta-Detakpos-Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mempertanyakan dana pengawasan dan pembinaan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang mencapai Rp 130,6 miliar dalam RKAK/L Tahun Anggaran 2019.

“Dana Rp 130,6 mliar ini tidak sedikit,  kita ingin mendalami bahwa dana tersebut diperuntukkan dengan benar.  Kami ingin mengetahui detail penggunaan dana tersebut dan hasil-hasil pengawasan dan pembinaan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara,” ungkap Fary dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Dirjen Perhubungan Udara di Gedung DPR RI, Senayan,  Jakarta,  kemarin.

Fary menuturkan, Komisi V DPR ingin mengetahui secara detail penggunaan anggaran pengawasan tersebut, khususnya fungsi pengawasan dan pembinaan Ditjen Perhubungan Udara, menyusul,  jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Senin (29/10/18).

“Ini pembahasan anggaran terakhir,  tetepi terkait musibah Lion Air maka kita kembali pertanyakan anggaran pengawasan. Kita menyanyangkan kalau benar bahwa sudah ada indikasi kerusakan di pesawat yang terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang, ada persoalan menyangkut teknis dan kemudian dapat izin terbang,  maka Dirjen Perhubungan Udara bertanggung jawab dalam rangka izin layak terbang itu,” jelas Fary.

 Lebih lanjut ia mengatakan, dengan alokasi sebesar Rp 130,6 miliar. Artinya, setiap bulannya Ditjen Perhubungan Udara menggunakan dana sebesar Rp11 milyar untuk pengawasan pesawat udara, dan pembinaan juga pengoperasian pesawat udara.

 “Terus apa yang diawasi kalau misalnya kejadian-kejadian terjadi begini, baik berkaitan dengan persoalan kelayakan udara atau human error dan sebagainya. Visi misi Kemenhub khususnya udara itu adalah zero accident,” jelasnya.

 Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara perlu dipertanyakan. Mengingat,  beberapa rekomendasi panja keselamatan, keamanan dan kualitas penerbangan nasional belum dilaksanakan, contohnya audit kelayakan pesawat.

 Belum lagi,  lanjut Fary, masih banyak keluhan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan dan keamanan maskapai penerbangan Lion Air namun seolah-olah tidak ditindaklanjuti.

 “Delay misalnya,  tapi di mana fungsi pengawasan Kemenhub. Pengawasan dari dana yang kita setujui, sementara keluhan masyarakat terkait safety dan security terus berulang. Bahkan tadi disebutkan rekan komisi V nampaknya   pengusaha lebih berkuasa daripada penguasa. Nah,  itu akan kita dalami karena ini baru pembahasan anggaran, “katanya dilansir dpr.go. Id

 Fary menambahkan,  dalam waktu dekat Komisi V DPR RI juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami penyebab jatuhnya Lion Air JT 610 Rute Jakarta – Pangkal Pinang setelah proses evakuasi berlangsung.

 “Kita belum bahas yang berkaitan dengan masalah dan akibat dari pada kejadian jatuhnya pesawat Lion Air, karena masih menunggu KNKT. Tetapi kita akan memanggil Menteri Perhubungan dan pihak maskapai setelah upaya-upaya evakuasi dilakukan,” imbuhnya. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *