Dukung Makassar Layak Anak Tegakkan Perda KTR

MakassarDetakpos-Menyambut kedatangan wayang FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), warrior FCTC asal Kota Makassar, Uswatun Hasanah Purnama Sari, hari ini menggelar pementasan wayang FCTC warrior di aula SD Inpres Kampus Unhas, kota Makassar (17/1).

Kota Makassar menjadi kota kedua belas yang didatangi Wayang FCTC dalam rangkaian “Petualangan 365 Hari FCTC Warrior di 25 Kota”. Sebelumnya Wayang FCTC sudah melalui kota Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Pekalongan, Semarang, Yogyakarta, Jember, Tabanan, Mataram dan Sumbawa.

Menurut Uswa, panggilan akrabnya, acara pementasan wayang FCTC ini hasil kolaborasi Warrior FCTC dan Himpunan mahasiswa Biostatistik FKM Universitas Hasanuddin (Himastik FKM Unhas). “Selain pementasan wayang kita juga menggelar  pengumpulan identitas untuk mendukung Indonesia aksesi FCTC, dan pembacaan naskah deklarasi yang berisi suara anak muda Indonesia untuk menolak menjadi target industri rokok,” kata Ketua Himastik FKM Unhas ini. Uswa menambahkan, acara pementasan Wayang dan deklarasi fctc ini menjadi bukti dukungan anak muda agar kota Makassar bisa meraih predikat Kota Layak Anak.                                                                   “Saat ini kita baru di peringkat Madya. Perlu banyak pembenahan untuk mencapai peringkat Utama. Bila peringkat utama sudah diraih kami berharap bisa mendapat predikat Kota Layak Anak,” papar Uswa, yang juga sebagai Pembaharu Muda kota Makassar.

Pada 2016 dia menggalang pengumpulan surat dukungan untuk Indonesia aksesi FCTC di kota Makassar dalam rangkaian kampanye Surat Untuk Presiden. Untuk mewujudkan harapan Makassar sebagai Kota Layak Anak, Uswa mewakili anak muda kota Makassar mendorong Wali Kota Makassar untuk konsisten menegakkan Perda KTR.

“Sebab salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak adalah tersedianya Perda KTR dan penegakan Perda KTR tersebut,” jelas pegiat Aliansi Remaja Independen (ARI) ini.

“Saat ini Kota Makassar sudah memiliki Perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR,” kata Uswa. Ada beberapa hal yang diatur dalam Perda KTR, yakni  larangan merokok di area KTR, larangan mengiklankan, mempromosikan, dan memperjualbelikan rokok di area KTR.

Tercatat ada 7 area yang ditetapkan sebagai area KTR, seperti area pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, area umum, dan tempat lain yang ditetapkan.(d2) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *