Kapal Ilegal Kasih Nelayan

JakartaDetakpos-Penenggalaman kapal oleh Pemerintah dinilai tidak efektif menekan pencurian ikan. Lebih baik diserahkan kepada nelayan.

Demikian kajian Kesatuan Nelayan Tradisional Indobesia (KNTI), mengenai tindakan penenggelaman kapal oleh pemerintah yang disampaikan Direktur Marthin Hadiwinata di Jakarta, Sabtu (13/1).

Hai itu diungkapkan terkait wacana penenggelaman kapal kembali menyusul pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan himbauan dari Menteri Luhut Pangaribuan untuk mengurangi, bahkan melarang penenggelaman kapal oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

KNTI mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi Illegal Fishing. Di tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap dan menenggelamkan kapal illegal  di perairan Indonesia.

Namun penenggelaman kapal illegal oleh Satgas sepertinya tidak menimbulkan efek jera. Yang terjadi malah meningkat jumlah kapal yang ditenggelamkan setiap tahunnya.

Dia mencatat pada tahun 2015 sebanyak 113 kapal ditenggelamkan, tahun 2016, 115 kapal dan terakhir data 2017 malah meningkat hingga 250 kapal. Bahkan terakhir, tertangkap kapal Fu Yuan Yu 831 asal negeri China di perairan selatan sekitar Kupang.  

Menurutnya, efektivitas penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera kepada pelaku IUU Fishing masih patut dipertanyakan.”Penenggelaman kapal bukan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang tetapi pilihan tindakan,”ungkap Marthin.

Lebih lanjut kapal yang dirampas tidak serta merta harus juga dimusnahkan dan ditenggelamkan. Namun, menurut dia, pilihan lain adalah melelang dan dapat pulau dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui koperasi-koperasi perikanan.

Dalam konteks ini perlu ada upaya strategis pemerintah dengan bersikap luwes untuk melakukan kerja sama dengan negara asal pelaku dalam pengawasan pencurian ikan

.”Sebagai negara yang bertetangga, harus ada iktikat baik dalam hubungan antar negara bertetangga,”tambah dia.

Namun jika yang terjadi sebaliknya dengan keengganan negara asal pelaku bekerja sama, maka pemerintah perlu bersikap tegas dengan prinsip hubungan timbal balik dan prinsip pembalasan. ”Misal menghentikan kerja sama di bidang lain termasuk keluar dari ASEAN,”tutur Marthin.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *