KLB Covid -19, Bupati Bojonegoro Cukup Liburkan Sekolah 7 Hari

BojonegoroDetakpos– Bupati Bojonegoro, Jawa Timur Anna Mu’awanah minta Kepala Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga PAUD, Roudhotul Atfal, Negeri maupun swasta meniadakan kegiatan siswa di sekolah (libur), selama 7 hari karena alasan KLB wabah virus Corona (Covid-19).

Ketentuan ini berbeda dengan kebijakan sejumlah daerah lain yang menginstruksikan libur selama 14 hari, dengan harapan mampu memutus penularan virus corona.

Surat Bupati Nomor 2 tahun 2020, tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) non Alam dalam rangka pencegahan penyebaran dan meminimalisir virus Corona (Covid-19), serta mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten.

Upaya-upaya pencegahan tersebut Bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro agar
menginstruksikan Kepala Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Dasar, Taman Kanak-kanak, Pendidikan Anak Usia Dini baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sejak hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020. Namun hal itu tidak berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Berikutnya Bupati minta untuk mengkordinasikan kepada Kepala UPT Cabang Dinas Propinsi Jawa Timur di Bojonegoro agar menyampaikan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juga pada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro agar
menginstruksikan pada Kepala Sekolah Madrasah Aliyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sejak hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020.

Kemudian menginstruksikan kepada pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada para santri yang tinggal di asrama tidak meninggalkan pondok, kecuali yang tidak tinggal di asrama untuk belajar di rumah masing-masing sejak hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, dan memberikan batasan serta pengawasan secara selektif terhadap orang yang keluar-masuk ke Pondok Pesantren.

Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada para Mahasiswa belajar di rumah masing-masing sejak hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pembatasan interaksi dengan masyarakat baik yang dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan dalam jumlah beşar (misal keramaian, hiburan, kegiatan keagamaan dan sejenisnya) yang dikoordinasikan dengan aparat keamanan.

Instruksi ini dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan yang terjadi saat ini dan kepada para pejabat tersebut, agar melakukan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bojonegoro
15 Maret 2020.

Sekda Bojonegoro Nurul Azizah ketika dikonfirmasi soal waktu tujuh hari, bukan 14 hari mengatakan, itu hanya untuk pencegahan, bukan penanggulangan.

Menurut catatan Detakpos, sejumlah daerah lain, misal di Pemkot Solo, Jateng, meliburkan sekolah selama14 hari, dan itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan. Waktu 14 hari itu mampu menghentikan laju penularan Covid-19.(d/5).

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *