Ketua MPR:Fatal Pilkada 2020 Dilanjutkan Saat Covid-19 Meningkat

JakartaDetakpos.com-Tigakandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 meninggal dunia dikarenakan terinfeksi virus corona.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dan penyelenggara Pemilihan Umum/Pemilu memberi kesempatan kepada partai politik, gabungan partai politik, atau perorangan untuk mengganti calon kepala daerah tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, pasal 78 ayat (1) huruf d, apabila cakada tersebut berhalangan tetap.

Bambang mendorong pemerintah bahwa terdapat potensi dampak yang cukup fatal apabila pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

“Seperti ancaman keselamatan dan keamanan warga negara, timbulnya krisis kepercayaan publik pada demokrasi, dan tidak optimalnya kinerja penyelenggara Pilkada 2020 dikarenakan ada anggotanya yang terkena covid-19 dan harus menjalani perawatan kesehatan untuk waktu tertentu,”ungkap Bambang, Senin,(5/10/2020).

Dia berharap pemerintah dan penyelenggara Pilkada dapat mempertimbangkan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada, dan mencari solusi jika penyelenggaraan Pilkada pada tahun ini tidak bisa dijalankan dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, masih terus mengalami peningkatan, mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dan fokus pemerintah.

“Pemerintah perlu bijak dalam mengambil setiap keputusan maupun kebijakan, serta memastikan bahwa Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran covid-19, dikarenakan penyelenggaraan Pilkada 2020 sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan mobilitas yang tinggi bagi calon kepala daerah/Cakada.

Dia mendorong kepada Cakada dan para pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta meniadakan kegiatan dan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

“MPR menilai bahwa saat ini pemberian sanksi kepada pelanggar bukanlah hal yang harus diutamakan, namun keselamatan dan kesehatan masyarakat yang harus menjadi prioritas, serta tidak ada lagi Cakada, pendukung Cakada, hingga penyelenggara Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.”

Bambang mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri, untuk tegas dalam mengambil kebijakan dan keputusan, apabila korban covid-19 dan pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 ini masih terus meningkat, maka perlu dipertimbangkan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *