Heru Divonis Nihil, Arief: Ini Kekalahan Amanat Reformasi

JakartaDetakpos.com –Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat.

Menurut Arief, putusan ini sulit diterima oleh akal sehat. Bagaimana tidak, koruptor Heru Hidayat dalam perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.6 triliun di putus penjara seumur hidup.

Namun, lanjut Arief, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp 22,8 triliun justru diputus Nihil.

“Logika sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati,”tutur politisi Gerindra ini di Jakarta, Rabu, (19/1/2022).

Undang-undang tidak melarang hukuman mati, lanjut dia, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H ini tidak dihukum mati, apalagi Mr. H sudah dua kali melakukan korupsi.

Ditegaskan, sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. “Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil. Putusan ini adalah putusan kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan Korupsi,”tandas dia.

Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini. “Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana “dagelan ala Asabri”.

Patut diduga bahwa majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman.

Karena itu, menurut Arief, hakim hakim yang meyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus melakukan banding ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyrakat Indonesia

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat.

Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun. “Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” demikian kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, (Bisnis.com Selasa, 18/1/2022).

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Namun majelis menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun.
Hukuman Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Pasalnya dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati kepada bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(d/2).

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *