Penambang Pasir Digrebek

Pewarta: Hadi

BojonegoroDetakpos-Satuan Reserse kriminal Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menggerebek penambangan pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo, Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu.

Penggerebekan yang dilakukan Jum’at (12/01), polisi mengamankan lima orang di lokasi kejadian serta barang bukti mesin diesel penyedot pasir.

“Lima pekerja di lokasi kita periksa, bahwa lokasi tambang pasir itu dikelola dua orang. Sekarang masih kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Zulkarnain, Sabtu pagi (13/1).

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penambangan pasir dengan cara mekanik yang dilakukan tanpa izin usaha di bantaran Sungai Bengawan Solo.

“Saat kita datangi aktivitas penambangan pasir sedang berlangsung, kemudian langsung kita hentikan dan kita amankan barang buktinya,” tandasnya.

Tiga orang pekerja dan dua orang sopir truck di lokasi beserta barang bukti berupa mesin diesel, pipa paralon, jep besi dan selang spiral diamankan.

Setelah seluruh barang bukti dan para saksi dikumpulkan, kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan.

Dua orang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO), Polres Bojonegoro diduga melanggar Pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *