UU Produk Halal Perlindungan Konstitusional Untuk Muslim

Jakarta – Detakpos- Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), merupakan perlindungan konstitusional kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk memperoleh produk halal menjadi kewajiban pemerintah yang diatur UUD 1945.

 

” Minuman beralkohol, daging Babi dan lain-lain, tidak termasuk dalam kategori makanan atau minuman  yang wajib disertifikasi,” ujar  Direktur Eksekutif Halal Watch  Ikhsan Abdullah dihubungi Senin (29/5/2017).

 

Hal itu disampaikan oleh kandidat doktor ilmu hukun Unej Jember, menanggapi, UU Nomor 33 Tahun 2014,  tentang UU JPH yang diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan permohonan Pastinus Suburian.Uji Materi khusus terhadap ketentuan diktum huruf b yang berbunyi: “Bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agama, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;”tutur dia.

 

Kekhawatiran ini didasari oleh pemikiran,  UU JPH seolah-olah menganut  mandatory halal. “Mantatory sertifikasi halal diikuti proses labelisasi halal. Produk halal wajib mencantumkan logo halal,” ungkap Ikhsan.

 

Menurut Ikhsan, ini artinya semua produk barang dan jasa yang tidak halal pun boleh beredar di Indonesia. ” Hanya saja untuk produk barang dan jasa yang halal, akan diberi labelisasi halal,” tegas Ikhsan.Pengertian mandatory halal,  yaitu semua produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia wajib atau harus halal

” Di sinilah letak kekeliruan persepsi pemikiran pemohon. Sedangkan yang memiliki sifat haram dari awal, harus diberikan  labelisasi haram, sehingga memberikan kejelasan bagi konsumen,” tandas dia.

 

Hal ini telah dibahas dan diperdebatkan secara panjang dan lama oleh anggota Dewan yang menolak kehadiran UU JPH waktu pembahasan di DPR kurang lebih 8 tahun. ” Pemohon beranggapan, seakan-akan nanti setelah berlakunya UU JPH yang boleh beredar di Indonesia hanyalah produk makanan dan minuman yang halal-halal saja, sementara makanan dan minuman yang tidak halal tidak boleh beredar sama sekali,” ungkap dia.

 

Dengan kata lain, walau nanti pada  tahun 2019 UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH ini berlaku efektif sebagaimana diamanatkan Pasal 67 ayat (1) UU JPH, maka produk-produk yang disukai pemohon akan tetap ada dan tetap bisa beredar di pasaran di seluruh Indonesia.” Mahkamah agar menolak uji materi tersebut. Ini sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mandatory sertifikasi halal bagi produk beredar,” tutut wakil ketua Komisi Hukum dan Perundang- Undangan MUI Pusat.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *